Sunday, October 16, 2011

Secuil Pernikahan Adat Jawa...(part I)

-pernikahan adat Jawa-

Terkadang kita melupakan aturan-aturan ataupun adat dan budaya kita dengan alasan terlalu ribet, dengan alasan tidak modern, dengan alasan mengeluarkan budget banyak untuk melakukannya.....

secuil tentang adat pernikahan Jawa......:)

Pernikahan adat Jawa Tengah dalam hal ini adat Jawa Solo yang terdiri dari 5 babak/tahapan dalam rentetan acara pernikahannya. Kelima tahapan itu antara lain, babak I (pembicaraan), babak II (tahap kesaksian), babak III (tahap siaga), babak IV (rangkaian upacara), babak V (puncak acara). Berikut adalah keterangan babak demi babak yang harus dilewati oleh pengantin dalam rangkaian pernikahan adat Jawa Solo.


BABAK I (PEMBICARAAN)
Tahapan ini intinya mencakup tahap pembicaraan pertama sampai tingkat melamar. 

a. Congkog
Seorang duta atau utusan ditugaskan untuk mencari informasi dan menanyakan tentang kondisi dan situasi keluarga besan yang putrinya akan dilamar. Tugas duta yang utama ialah menanyakan status calon mempelai perempuan, masih sendiri atau sudah ada pihak yang mengikat. 

b. Salar
Jawaban pada acara Congkog akan ditanyakan pada acara salar yang dilaksanakan oleh duta, baik oleh duta yang pertama atau orang lain. 
c. Nontoni
Setelah lampu hijau diberikan oleh calon besan kepada calon mempelai pria, maka orang tua, keluarga besar beserta calon mempelai pria datang berkunjung ke rumah calon mempelai wanita untuk saling "dipertontonkan". Dalam kesempatan ini orang tua dapat membaca kepribadian, bentuk fisik, raut muka, gerak-gerik dan hal lainnya dari si calon menantu.
d. Nglamar
Utusan dari orangtua calon mempelai pria datang melamar pada hari yang telah ditetapkan. Biasanya sekaligus menentukan waktu hari pernikahan dan kapan dilakukan rangkaian upacara pernikahan.

BABAK II (TAHAP KESAKSIAN)

Setelah melalui tahapan pembicaraan, dilaksanakanlah peneguhan pembicaraan yang disaksikan pihak ketiga, seperti kerabat, tetangga, atau sesepuh (orang yang dituakan)



a. Srah-srahan 
Penyerahan seperangkat perlengkapan sarana untuk melancarkan pelaksanaan acara hingga acara selesai dengan barang-barang yang masing-masing mempunyai arti dan makna mendalam di luar dari materinya sendiri, yaitu berupa cincin, seperangkat busana wanita, perhiasan, makanan tradisional, buah-buahan, daun sirih, dan uang.
b. Peningsetan 
Lambang kuatnya ikatan pembicaraan untuk mewujudkan dua kesatuan ditandai dengan tukar cincin oleh kedua calon mempelai.
c. Asok Tukon
Penyerahan dana berupa sejumlah uang untuk membantu meringankan keluarga pengantin wanita.
d. Paseksen

Yaitu proses permohonan doa restu dan yang menjadi saksi acara ini adalah mereka yang hadir. Selain itu, juga ada pihak yang ditunjuk menjadi saksi secara khusus yang mendapat ucapan terima kasih yang dinamakan Tembaga Miring (berupa uang dari pihak calon besan).

e. Gethok Dina
Penentuan hari ijab kabul dan resepsi. Biasanya melibatkan seseorang yang ahli dalam memperhitungkan hari, tanggal, dan bulan yang baik atau kesepakatan dari kedua belah pihak saja.

BABAK III (TAHAP SIAGA)

Pembentukan panitia dan pelaksana kegiatan yang melibatkan para sesepuh atau sanak saudara

a. Sedhahan
Mencakup pembuatan hingga pembagian surat undangan.
b. Kumbakarnan
Pertemuan untuk membentuk panitia hajatan dengan mengundang sanak saudara, keluarga, tetangga, dan kenalan. Termasuk membicarakan rincian program kerja untuk panitia dan para pelaksana.
c. Jenggolan atau Jonggolan
Calon mempelai melapor ke KUA. Tata cara ini sering disebut tandhakanatau tandhan, artinya memberitahukan dan melaporkan pada pihak kantor pencatatan sipil bahwa akan ada hajatan pernikahan yang dilanjutkan dengan pembekalan pernikahan.

No comments:

Post a Comment